RedMol.Pesibar.id / PESISIR BARAT – Ikon Labuhan Jukung yang menjadi magnet wisatawan, kini tak lebih dari sebuah monumen pengabaian. Wisata Kebanggan Kabupaten Pesisir Barat ini menyajikan kontradiksi yang menyakitkan: mesin penarik uang (retribusi) yang terus bekerja, berbanding terbalik dengan fasilitas publik yang dibiarkan membusuk.
Hasil investigasi visual per 8 Maret 2026 menunjukkan bahwa Labuhan Jukung sedang berada dalam status "darurat infrastruktur". Temuan di lapangan mengungkap pemandangan yang mengancam keselamatan:
1. Struktur Bangunan Kritis: Atap seng yang lepas dan korosi ekstrem menghiasi gedung pengelola. Kayu penyangga yang melapuk menjadi ancaman nyata bagi siapa pun yang melintas di bawahnya.
2. Pembiaran Aset Elektronik: Unit AC outdoor yang tertutup karat menunjukkan nihilnya pemeliharaan rutin selama bertahun-tahun.
3. Ruang Publik yang Lumpuh: Gazebo-gazebo tempat bersantai kini miring tanpa atap, lebih menyerupai rongsokan kayu daripada fasilitas wisata. Vandalisme dan semak belukar yang menyelimuti jalur pejalan kaki melengkapi kesan kumuh area ini.
Ironi terbesar terletak pada penarikan tarif yang tetap agresif. Wisatawan dibebankan Rp5.000 (individu/motor) hingga Rp10.000 (mobil), ditambah sewa lapak pedagang dan viralnya pungli parkir beberapa waktu lalu. Namun, warga lokal bersaksi bahwa selama bertahun-tahun, nyaris tidak ada perbaikan fisik yang dilakukan.
Kondisi ini memicu dugaan kuat adanya penyalahgunaan anggaran pemeliharaan dan ketidakjelasan aliran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika retribusi ditarik setiap hari namun aset dibiarkan hancur, ke mana larinya anggaran perawatan tahunan?
Dalam konteks tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik, kondisi Labuhan Jukung diduga menabrak beberapa prinsip hukum dan etika:
1. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Penyelenggara wajib menyediakan sarana dan prasarana yang layak. Menarik pungutan tanpa memberikan kompensasi fasilitas yang aman adalah bentuk maladminstrasi.
2. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Pembiaran aset hingga hancur dapat dikategorikan sebagai kelalaian yang merugikan keuangan daerah karena hilangnya nilai fungsi aset yang dibiayai uang rakyat.
Adanya celah pungli di akses utara (seperti yang diakui Plt Kadispora) menunjukkan lemahnya pengawasan internal selama bertahun-tahun.
Pelaksana Tugas (Plt) Kadispora Pesisir Barat, Rena Novasari, SH,.M.M memberikan klarifikasi via WhatsApp siang ini, yang perlu dibedah secara kritis:
"Saya baru menjabat satu bulan... Kami sudah mengajukan penghapusan aset, namun butuh proses di KPKNL."
Catatan Kritis: Jawaban tersebut merupakan langkah awal yang baik secara administratif (transparansi), namun belum sepenuhnya menjawab inti persoalan.
Penghapusan vs Perbaikan: Fokus pada "penghapusan aset" menyiratkan bahwa pemerintah menyerah pada kerusakan, alih-alih mencoba menyelamatkan aset yang ada melalui pemeliharaan sejak dini.
Absennya Audit Masa Lalu: Jawaban Kadis tidak menjelaskan ke mana perginya anggaran pemeliharaan pada periode-periode sebelumnya sebelum ia menjabat.
Langkah Konkret Pungli: Penutupan akses Utara adalah langkah taktis yang tepat, namun publik masih menunggu apakah ada sanksi tegas bagi oknum yang terlibat selama ini.
Pernyataan Kadispora menunjukkan adanya itikad untuk merapikan sistem, namun belum bisa menghapus "dosa" pembiaran aset yang telah terjadi bertahun-tahun. Masyarakat tidak hanya butuh proses administrasi di KPKNL, mereka butuh pertanggungjawaban atas setiap rupiah yang mereka bayarkan di gerbang masuk Labuhan Jukung.
Kontak Media: RedMol.Pesibar.id | +62 859-7729-5637










